Percakapan Langit

Wahai Angin siapa kau
Sungguh aku ingin mengenalmu
menari-nari dengan dirimu dilangit dengan para bintang
yang penuh dengan sinar cahaya yang mampu menerangi jiwaku



Wahai langit siapakah engkau
ingin rasanya ku pergi kenegrimu yang penuh dengan kelapangan
bercengkrama dengan angin dan bintang
dan meletakkan Hatiku disana yang penuh dengan luas dan lapangnya negerimu
hingga sampai waktunya tiba, aku menuliskan langit dengan tinta mata air yang penuh dengan kejernihan langit



Wahai bulan mengapa kau menerangiku hanya diwaktu malam
tidakkah kau tau bahwa aku rindu padamu
seperti matahari rindu pada bulan disiang hari




Wahai matahari katakan pada Angin, langit, bintang dan bulan
bahwa aku merindukannya
merindukan sinarnya, walau aku harus menunggu malam untuk berjumpa dengannya

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Ahl Al-Hall Wa Al-‘Aqd

Secara bahasa Ahl Al-Hall Wa Al-‘Aqd memiliki pengertian ”orang-orang yang melepas dan megikat” atau ”orang yang dapat memutuskan dan mengikat”. Sedangkan menurut para Ahli fiqih siyasah, Ahl al-hall wa al-’Aqd adalah oran-orang yang memiliki kewenangan untuk memutuskan dan menentukan sesuatu
atas nama umat (warga negara) atau lembaga perwakilan yang menampung dan
menyalurkan aspirasi atau suara suatu masyarakat.

Keanggotaan dari lembaga ini merupakan representasi dari rakyat yang nantinya akan memperjuangkan aspirasi politik masyarakat karena pemilihannya melalui proses yang demokratis dan berlangsung secara langsung sehingga rakyat memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya.

Istilah Ahl Al-Hall Wa Al-’Aqd dikalangan para ulama memiliki perbedaan penyebutan, ada yang menyebutnya sebagai lembaga Ahl Al-Ikhtiya, Ahl Alsyawkah, Ahl Al-Syu, Ahl Al-Ijtiha dan Ulil Amri.

Perbedaan istilah tersebut dikarenakan melihat tugas dan fungsi atau kewenangan dari lembaga Ahl al-hall wa al-’Aqd tersebut yakni memilih seorang khalifah, menetapkan undang-undang, melakukan musyawarah, dan melakukan controling terhadap kinerja khalifah didalam menjalankan roda kepemimpinannya. Karena mengacu pada pengertian ”sekelompok anggota masyarakat yang mewakili umat (rakyat) dalam menentukan arah dan kebijakan pemerintahan demi tercapainya kemaslahatan hidup mereka”.

Pada masa pemerintahan Umar bin Khattab lembaga Ahl al-hall Wa Al- ’Aqd lebih dikenal dengan sebutan Ahl Al-Syu. Lembaga Ahl Al-Syu pada masa itu oleh para sahabat digunakan sebagai media untuk memilih pengganti kepala negara dan bermusyawarah untuk merumuskan arah kebijakan negara.

Yang menjadi anggotanya adalah para sahabat senior yang ditunjuk oleh khalifah untuk membantunya dalam merumuskan kebijakan dan menjalankan roda pemerintahan. Musyawarah yang dilakukan oleh para sahabat adalah usaha untuk menjaga tradisi yang dilakukan oleh nabi Muhammad sekaligus menjalankan perintah Al-Qur’an yang mengganjurkan kepada manusia untuk melakukan musyawarah apabila ada permasalahan publik yang membutuhkan solusi dan pemikiran cemerlang dari para Ahli.

Nabi Muhammad semasa hidupnya gemar melakukan musyawarah dengan para sahabatnya dalam menyelesaikan permasalahan umat baik itu permasalahan ekonomi, politik dan strategi perang. Musyawarah merupakan media untuk mengambil kebijakan untuk menghindari prilaku yang otoriter dan sewenang-wenang. Dengan musyawarah, masyarakat akan puas terhadap keputusan-keputusan yang dibuat oleh pemerintah

Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2168549-pengertian-ahl-al-hall-wa/#ixzz1mXseZeVK

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS